Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa Praktik Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, Fraud dan Pengelola Pengaduan, di Aula SMPN 7 Banjarmasin, Selasa (22/04).
Sosialisasi tersebut dipimpin Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Plt Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, sejumlah lurah serta seluruh kepala sekolah se-Kota Banjarmasin dan jajaran terkait.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).(prokom-bjm)
Posting Komentar